Syarat membuat sim internasional
1. KTP asli & Foto copy
2. Paspor asli & Foto copy
3. SIM yg masih berlaku
4. KITAP asli & Foto copy (Utk WNA)
5. Materai Rp. 6.000
6. Pas Foto 4x6 3 lembar terbaru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer. Latar belakang photo biru)
Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia
SIM Internasional Baru: Rp. 250.000
SIM Internasional Perpanjang: Rp. 225.000
Lokasi pembuatan:
Korlantas Polri
Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38
Jakarta 12770
Telp: 021-500669
Secara regional SIM Indonesia belaku di negara-negara Anggota ASEAN berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota ASEAN, demikian juga negara-negara Uni Eropa melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota Uni Eropa.
Anda pernah mendengar bahwa untuk membuat SIM Internasional itu susah
ngurusnya alias ribet? Biayanya mahal? Lama jadinya? Kalau benar anda
pernah mendengar, maka semua itu adalah isu belaka. Jadi, bagi anda yang tinggal di luar negeri (LN) tapi malas membuat SIM
setempat atau yang berencana pergi berlibur ke LN atau yang hanya
seperti saya, mempunyai SIM Internasional sebagai pegangan jikalau
dibutuhkan, tidak usah ragu tuk membuat SIM Internasional.
Dengan memenuhi semua persyaratan di atas, hanya dalam jangka waktu 1 hari, SIM Internasional andapun sudah jadi, bisa dibawa pulang dan langsung bisa anda digunakan.