Sunday, May 12, 2013

Syarat Membuat Sim Internasional di Korlantas Polri

Syarat Membuat Sim Internasional di Korlantas Polri

Syarat membuat sim internasional
1. KTP asli & Foto copy
2. Paspor asli & Foto copy
3. SIM yg masih berlaku
4. KITAP asli & Foto copy (Utk WNA)
5. Materai Rp. 6.000
6. Pas Foto 4x6 3 lembar terbaru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer. Latar belakang photo biru)

Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia
SIM Internasional Baru: Rp. 250.000
SIM Internasional Perpanjang: Rp. 225.000

Lokasi pembuatan:
Korlantas Polri
Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38
Jakarta 12770
Telp: 021-500669


Secara regional SIM Indonesia belaku di negara-negara Anggota ASEAN berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota ASEAN, demikian juga negara-negara Uni Eropa melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota Uni Eropa.


Anda pernah mendengar bahwa  untuk membuat SIM Internasional itu susah ngurusnya alias ribet? Biayanya mahal? Lama jadinya? Kalau benar anda pernah mendengar, maka semua itu adalah isu belaka. Jadi, bagi anda yang tinggal di luar negeri (LN) tapi malas membuat SIM setempat atau yang berencana pergi berlibur ke LN atau yang hanya seperti saya, mempunyai SIM Internasional sebagai pegangan jikalau dibutuhkan, tidak usah ragu tuk membuat SIM Internasional.

Dengan memenuhi semua persyaratan di atas, hanya dalam jangka waktu 1 hari, SIM Internasional andapun sudah jadi, bisa dibawa pulang dan langsung bisa anda digunakan.

Anggota SENKOM Harus Memiliki Penghasilan Tetap Baik

Anggota SENKOM Harus Memiliki Penghasilan Tetap Baik


Dalam rekrutmen, seorang calon anggota SENKOM harus memiliki penghasilan tetap baik dengan bekerja atau memiliki usaha sendiri. Dari sinilah kemandirian itu terbentuk karena anggota bisa membiayai dirinya sendiri dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan di tingkat nasional maupun di daerah masing-masing.

Disamping kemandirian, seleksi masuk SENKOM juga tergolong ketat, karena seorang calon anggota harus menjalani tes kecakapan hingga dinyatakan lulus. Namun yang biasanya dianggap sulit justru komitmen moral ketika seorang calon anggota harus dapat membuktikan dirinya "bersih" dari Moh Limo atau tidak melakukan lima hal.

"Moh Limo ini falsafah yang dikenalkan oleh Sunan Ampel, salah satu Walisongo, memang tidak ada dalam AD/ART namun harus lolos dalam fit and proper test calon anggota. Moh Limo ini mencakup "5 tidak": Tidak Madat atau narkoba (termasuk tidak merokok); Tidak Madon (main perempuan), Tidak Minum Miras, Tidak Main (judi), Tidak Maling (kriminil). Sebab itulah pola rekrutmen pun selain dilakukan dengan sistem rekomendasi,"

Saturday, May 11, 2013

HIMNE SENKOM MITRA POLRI

HIMNE SENKOM MITRA POLRI 

Puji syukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa
T’lah lahir SENKOM MITRA POLRI
Tuk bantu keamanan
Marilah kita berbakti dan bangun negara
Perangilah kejahatan dan ketidak adilan

SENKOM MITRA POLRI megang teguh jati diri
Tugas telah menanti mengamankan ibu pertiwi
Bantu informasi masyarakat dan POLISI
Agar masyarakat hidup tenteram serta damai

MARS SENKOM MITRA POLRI

Kami putera puteri Indonesia
Berbakti pada negara
Kamilah SENKOM MITRA POLRI
Bekerja sepenuh hati

Reff. Marilah bersama kita giatkan
Pembangunan nusa bangsa
Untuk menuju masyarakat
Tata tenteram kerta raharja

Pegang teguh semboyan kita
Menembus jarak tanpa batas
Tak gentar bela kebenaran
Tuk wujudkan keamana

Panca Prasetya SENKOM Mitra POLRI

Panca Prasetya SENKOM Mitra POLR
  1. KAMI ANGGOTA SENKOM MITRA POLRI ‘ INSAN YANG BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA. 
  2. KAMI ANGGOTA SENKOM MITRA POLRI ‘ BERTUJUAN UNTUK MEWUJUDKAN CITA-CITA ‘ PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 ‘, SEBAGAI PENGAWAL, PEMBELA SERTA PENGAMAL PANCASILA. 
  3. KAMI ANGGOTA SENKOM MITRA POLRI, MEMPERTAHANKAN PERSATUAN DAN KESATUAN ‘ NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, BERJIWA PATRIOTISME DAN NASIONALISME. 
  4. KAMI ANGGOTA SENKOM MITRA POLRI ‘ BERTEKAD MEWUJUDKAN PAM SWAKARSA . 
  5. KAMI ANGGOTA SENKOM MITRA POLRI ‘ TAAT DAN PATUH TERHADAP PEMERINTAH YANG SAH ‘ BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945 ‘ YANG SUDAH DIAMANDEMEN.